otopsi
TKP tewasnya 3 anak Septiyani, Rabu (21/2), dipasangi garis polisi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi sudah menerima hasil otopsi kasus pembunuhan ketiga bocah di Banjar Palak, Desa Sukawati. Berdasarkan hasil itu tidak ditemukan senyawa pestisida pada tubuh ketiga korban. Hal ini pun sinkron dengan keterangan tersangka, Ni Luh Puti Septiyani Permadani bahwa ketiga anaknya dibunuh dengan cara dibekap menggunakan boneka. Sementara tersangka 35 tahun ini kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan, Selasa (13/3) mengatakan bahwa polisi sudah menerima hasil pengecekan laboratorium sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan. Seperti 1 saset baygon cair, botol minuman bayi, tutup botol dan bungkus seprai sarung bantal.

Baca juga:  Empat Hari Berturut, Denpasar Nihil Kasus COVID-19

“Jadi dari hasil pemeriksaan laboratorium untuk toksikologi, 1 buah saset baygon itu positif mengandung pestisida zat berbahaya, sementara lainya itu negatif,“ katanya.

Sementara hasil otopsi terhadap ketiga korban yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) serta I Nyoman Kresnadana Putra (2) pun sudah keluar.

Dari hasil pemeriksaan cairan organ dalam tubuh ketiga korban juga nihil ditemukan zat berbahaya. “Pemeriksaan organ dalam tubuh korban, diambil sampel beberapa bagian dicek toksikologi dan hasilnya negative, tidak ditemukan ada zat berbahaya pada tubuh korban,“ tegasnya.

Baca juga:  Turun dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 Bali

Sementara kondisi tersangka Septiyani pun juga diketahui mulai membaik, hal ini sudah didasarkan pada rekam medis dan observasi oleh pihak dokter. Sebelumnya tersangka memang didiagnose mengalami depresi berat dengan gejala psikotik. “Pemeriksaan terakhir semua membaik, vitality hasilnya baik, fungsional untuk organ tersangka membaik,“ katanya.

Meski kondisi sudah membaik Septiyani tetap diwajibkan mengkonsumsi obat. Selain itu Septiyani juga sudah dipindahkan ke Mapolres Gianyar pada Senin (12/3). Dikatakan, sebelum ditahan, tersangka sempat meminta ijin untuk bersembahyang pulang ke rumah di Banjar Palak, Desa Sukawati. “Itu kemarin hanya untuk sembahyang ya kita ijinkan, setelah itu langsung dibawa ke polres, dan sekarang sudah ada di sel tahanan,“ ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Setahun Pandemi COVID-19, Tambahan Harian Bali Masih Betah di 3 Digit

Dikatakan polisi pun kini memberikan pengawasan khusus terhadap tersangka, Septiyani. Terlebih mengantisipasi adanya percobaan bunuh diri kembali. “Kami lakukan pengawasan khusus, minta bantuan polikilinik polres untuk cek setiap hari, termasuk tangkal upaya percobaan bunuh diri,“ katanya.

AKP Denny juga menegaskan dalam kasus ini tidak lagi dilakukan rekontruksi pembunuhan, karena keterangan tersangka dan alat bukti dinilai cukup. “Rekontruksi kira tidak perlu lagi, tersangka sudah diperiksa semua sudah lengkap, tinggal lengkapi berkas untuk tahap I ke Kejaksaan Gianyar, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *