Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Mei 2024, puluhan LPD tercatat di aparat penegak hukum (APH) alias terjerat kasus hukum. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan lembaga dan SDM LPD. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD, Nengah Karmayasa belum lama ini.

Ia mengatakan, BKS LPD memiliki tugas mengembangkan kerja sama, meningkatkan kesadaran pemilik yaitu desa adat, karena banyak yang ingat ketika ada hasil. Tapi ketika ada masalah dibebankan kepada pamucuk LPD. “Ini menjadi tantangan bagi BKS sebagai induk organisasi LPD untuk melakukan pendampingan ketika LPD menghadapi masalah,” ujarnya.

Baca juga:  Jangan Sampai LPD Bangkrut

Lebih kurang ada 60 LPD yang tercatat di APH diharapkan daftar ini tidak bertambah panjang. Hal ini diakuinya menjadi tugas berat LPD. Dalam rancangan kegiatan BKS LPD diharapkan ada upaya sungguh-sungguh untuk memberi kesadaran pada pemilik, apapun bentuk kegiatannya. “Yang tidak kalah penting, BKS LPD membawa nama baik LPD Bali, jadi sudah banyak dibangun kerja sama dan kami sepakat mendukung untuk penguatan LPD Bali,” ujarnya.

Baca juga:  LPD Diingatkan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

LP LPD yang merupakan mitra pendampingan terhadap LPD membutuhkan kebersamaan, persatuan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme pengelola LPD, maka edukasi pada pengurus LPD sangat penting dilakukan dan menjadi salah satu program penguatan SDM LPD.

Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari hal hal yang nantinya dapat menjadikan prajuru LPD masuk ke perangkap ranah hukum. “Kami sudah melakukan namun karena jangkauan LPD luas dengan jumlah LPD 1.400an dan ribuan tenaga kerja harus dikuatkan maka diharapkan BKS LPD turut berperan,” ujarnya.

Baca juga:  Mahasiswa Bali Deklarasikan 4 Poin Merajut Kebangsaan

Ketua BKS LPD Bali, I Nyoman Cendikiawan mengatakan, dalam rangka penguatan LPD, ke depan BKS LPD Bali akan membentuk Lembaga penyangga likuiditas dan lembaga penjamin simpanan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) akan dikelola mandiri. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN