Pembangunan kontruksi berlokasi di Daerah Aliran Sungai Petanu, Sukawati yang telah mengambil atau mempersempit badan, palung dan aliran sungai. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota DPR RI Nyoman Parta menerima laporan masyarakat telah terjadi pembangunan kontruksi berlokasi di Daerah Aliran Sungai Petanu, Sukawati, Gianyar yang dilakukan oleh PT. BRP.

Menurut pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pembangunan konstruksi tersebut bahkan telah mencaplok atau mempersempit badan palung dan aliran sungai selebar 5,7 meter dan panjang 16,7 meter.

Nyoman Parta, Selasa (14/5),!mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan Kepala Bali Wilayah Bali Sungai Bali – Penida, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan posisi sungai dikembalikan seperti semula. “BWS Bali-Penida sudah bilang ada pelanggaran, cuma sikapnnya tidak tegas,” ucapnya.

Nyoman Parta menekankan telah meneruskan surat laporan masyarakat ke Komisi V DPR RI yang membidangi persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan BWS Bali-Penida telah melayangkan surat teguran Nomor: UM 0102-Bws15/443 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan pada PT BRP. Surat teguran dikeluarkan sehubungan dengan hasil pemantauan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dalam rangka menindaklanjuti informasi publik terkait indikasi penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Presiden Minta Kebijakan Perlintasan WNA Dikaji Berkala

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, ditemukan bahwa kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu, serta terdapat alat berat yang sedang beroperasi.

Saat di lapangan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida mengambil titik koordinat konstruksi tersebut, yaitu 8°36’37″S 115°18’42″E, dan dilakukan pengukuran didapatkan bahwa dari titik tersebut terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai ±5,7 meter dan panjang ±16,7 meter.

Berdasarkan pengecekan database perizinan, pihak Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa sudah memiliki izin, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada 18 November 2021.

Baca juga:  Kuasa Hukum Rektor Unud Minta Expose Ulang, Istilahkan Kajati Kabur Pascamenetapkan Tersangka

Pada Diktum Kesatu huruf B nomor 2 berbunyi titik koordinat lokasi awal adalah 8°36’37,60″LS 115°18’43,19″BT dan titik koordinat lokasi akhir adalah 8°36’56,14″LS 115°18’57,92″BT. Setelah dilakukan pengecekan pada google earth didapatkan bahwa titik awal konstruksi yang ditembak oleh Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida tersebut tidak termasuk dalam izin yang sudah terbit.

Berdasarkan pengecekan lini masa google maps, kondisi eksisting di lapangan pada September 2022 sudah terdapat konstruksi batu armor, sedangkan pada Mei 2024 saat kunjungan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, konstruksi batu armor tidak sepanjang pada kondisi awal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021. Pada diktum Kesatu huruf B nomor 8 berbunyi dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.

Baca juga:  Dari Petinggi Polda Meninggal hingga Eka Wiryastuti Disambangi Sudikerta

Pada DIKTUM Kesatu huruf B nomor 10 berbunyi konstruksi perkuatan tebing dan jalan inspeksi di Tukad Petanu tidak boleh mempersempit palung dan alur sungai dan/atau mengganggu aliran sungai khususnya saat banjir (sesuai Q50l desain banjir Tukad Petanu).

Pada Diktum Ketiga huruf B nomor 3 berbunyi melakukan pembongkaran konstruksi di dalam sempadan sungai. Pada Diktum kelima huruf A berbunyi Izin sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal, salah satunya Pemegang Izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air, serta Pemegang Izin tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya izin. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN