Tim dari Satpol PP diturunkan untuk menertibkan baliho yang melanggar Perda di kawasan Ketewel, Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya pemasangan baliho di jalur pariwisata seperti di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra ditertibkan. Langkah ini dilakukan dalam untuk menjaga keindahan jalur pariwisata saat World Water Forum ke-10 digelar pada 18-25 Mei 2024.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (15/5) mengatakan tim dari Satpol PP diturunkan untuk menertibkan baliho yang melanggar Perda. Dalam kegiatan penertiban ditemukan baliho berbagai jenis yang melanggar Perda.

Baca juga:  IB Gaga Adisaputra Dipecat Sebagai PNS

Lokasi penertiban meliputi kawasan Desa Ketewel. “Puluhan baliho telah ditertibkan karena melanggar Perda,” ucapnya.

Ia menjelaskan sesuai laporan anggota, baliho hasil penertiban dipasang di pinggir jalan. Keberadaan baliho dipandang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar.

Di samping tidak berizin, baliho tersebut sudah kedaluwarsa dan salah pasang. “Ini sangat menganggu tampilan keindahan kota,” jelasnya.

Ditekankannya, pemasangan baliho tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kita ingin betul-betul mewujudkan kota ini bersih, indah dan asri, lebih- lebih Gianyar sebagai daya tarik wisata harus dijaga keindahannya,” tuturnya.

Baca juga:  Proyek Supermarket di Batubulan Diduga Tak Berizin

Made Watha menambahkan untuk menertibkan baliho tersebut pihaknya menurunkan puluhan personel satpol PP. “Puluhan baliho yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP,” tegas Watha. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *