Pelaku curanmor, IKAN ditahan di Polsek Petang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung, I Made Sumardiasa (51) kehilangan sepeda motor saat diperbaiki di bengkel, Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Jumat (17/5). Hasil penyelidikan polisi, pelakunya yaitu IKAN (21) beralamat satu banjar dengan korban.

Pelaku dibekuk oleh anggota Polresta Denpasar karena gerak-geriknya mencurigakan di wilayah Tembau, Denpasar Timur.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Minggu (19/5) menjelaskan, dari keterangan korban pada Kamis (16/5) pukul 16.00 WITA datang ke TKP membawa motor untuk diperbaiki. Selanjutnya motor tersebut ditinggal di bengkel itu.

Baca juga:  Lakukan Curanmor, Dua Pria NTT Diringkus

Keesokan harinya pukul 08.30 WITA, korban datang ke TKP bermaksud mengecek sepeda motor tersebut. Ia kaget saat diberi tahu motornya sudah tidak ada di bengkel.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Petang,” ujarnya.

Sedangkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik, awalnya ia jalan kaki dari rumahnya menuju TKP, pukul 06.00 WITA. Setibanya di sana pelaku melihat motor korban yang sudah jadi target sasaran.

Baca juga:  KPK Mulai Sidik Dugaan Korupsi PT Taspen, Dua Ditangkal ke LN

Karena motor itu dikunci stang, pelaku melakukan upaya paksa membukanya. Selanjutnya ia mencongkel stop kontak menggunakan obeng dan berhasil. Pelaku langsung menstater motor itu dan dibawa kabur.

Setibanya di dekat Puri Carangsari, motor tersebut mati dikarenakan bahan bakarnya habis. Selanjutnya dididorong sampai di depan Alas Pala Sangeh, Desa Abiansemal dan berhenti di warung untuk beli BBM seharga Rp 20.000.

Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Tembau, Denpasar Timur untuk bertemu dengan seseorang. Saat itulah dilihat anggota Polresta Denpasar dan mendekati pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap di Kompleks PSK

Ketika diminta menunjukkan KTP, pelaku mengaku tidak bawa. Saat diinterogasi, pelaku mengakui motor yang dibawanya itu hasil curian di Petang.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan petugas tersebut berkoordinasi dengan Polres Badung. “Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Petang,” ujar Ipda Sukarma. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN