PNPM
Usai di vonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara, Made Gina berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta, Made Ginawati alias Kadek Gina (47), Rabu (14/3) di vonis bersalah. Majelis hakim pimpiman I Made Sukereni kemudian menghukum terdakwa asal Banjar Dinas Subuk, Busungbiu, Buleleng itu dengan pidana penjara selama setahun enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Masih dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor,  terdakwa juga di vonis untuk membayar uang pengganti Rp 156. 550.000.

Baca juga:  Pelaku Korupsi Dana BKK di Songan Dilimpahkan ke Kajari

Jika tidak mempunyai uang yang cukup, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Gusti Ngurah Widana masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Buleleng itu oleh jaksa dituntut dua tahun penjara denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya,  koordinator bantuan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Made Ginawati alias Kadek Gina, diduga korupsi. JPU Fajar Alamsyah Malo bersama IGN Widana, menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 156.550.000. Jumlah itu setelah terdakwa mengembalikan sekitar Rp 100 jutaan, sehingga akumulasi sisa sekitar Rp 156 juta.

Bantuan tersebut sejatinya untuk pengelolaan dana bergulir melalui bantuan langsung masyarakat dalam bentuk kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan. Dan peminjaman tidak diperbolehkan secara individu. Namun demikian semua masyarakat mempunyai hak yang sama dan pengajuannya disampaikan lewat kelompok. Namun ada dugaan terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingannya sendiri. (miasa/balipost)

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Denpasar, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penerbitan SKP2
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *