Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Banjarbaru Yusuf Arifandi (tengah) foto bersama usai menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada tiga warga binaan pemasyarakatan setempat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus Waisak tahun 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/5).

Baca juga:  Cegah Konflik Pemilu, Kapolres Gelar Rapat Terbatas

Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.

Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Baca juga:  Bunuh Istri Gara-gara FB, Suami Dituntut 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.

Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga:  Jambret HP WN Belanda, Mantan Napi Dibekuk

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN