SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua Kurir narkoba asal Desa Kubutambahan, Buleleng dibekuk polisi pada Jumat lalu. Dari tangan kedua pelaku, Unit Satnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,4 gram.
Dalam press release Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (27/5) menjelaskan, dua kurir berinisial SPW (23) dan WDM (45) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama.
Informasi dari masyarakat, jika kawasan jalur utama Singaraja – Amlapura tepatnya di Dusun Kaja Kangin, Desa Kubutambahan salah satu pelaku disinyalir akan mengambil paket yang berisi barang sabu – sabu. Atas informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Buleleng pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dirumah WDM. Dari hasil penggeledahan, enam paket sabu – sabu dengan berat 4,48 gram berhasil disita.
“Tersangka SPW ini diperintah oleh WDM untuk mengambil paket di jalan raya. Kemudian diperintahkan untuk diserahkan kerumahnya. Kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan,” terang Sutadi.
Widwan menyebut, salah satu tersangka WDM ini merupakan pemain lama. Ia sengaja menjual dan mengedarkan narkoba di wilayahnya. Namun belakangan ini, polisi masih enggan menyebut sumber barang yang didapat oleh para tersangka ini, “Tersangka WDM ini cukup terkenal di kubutambahan. Mereka sering menjual narkoba. Nah, untuk sumber itu masih kita telusuri,” tandasnya.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Nyoman Yudha/Balipost)