Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, Senin (27/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita sudah saatnya dinaikkan. Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kami memang akan bahas karena semua sudah naik, perlu kami naikkan,” ujar Zulkifli di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/5).

Mendag menyampaikan, perubahan HET MinyaKita perlu dilakukan karena HET tersebut sudah berjalan selama dua tahun.

Selain itu, HET MinyaKita yang berlaku saat ini, yakni Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca juga:  Pelanggar PSBB DKI Jakarta Terancam Dikenai Sanksi, Ini Jenisnya

Saat ini perubahan HET MinyaKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap, dapat segera mendapatkan hasil dari pembahasan ini. “Mungkin beberapa waktu lagi lah, tunggu nanti,” katanya.

Terkait dengan jumlah kenaikan, Zulkifli menyebut bahwa HET baru diperkirakan berada pada kisaran Rp 15.000 sampai Rp 15.500.

Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Baca juga:  Sempat Naik ke Gunung Agung, Mangku Badra Lihat Belum ada Tanda-tanda Perubahan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita diharapkan selesai sebelum Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET MinyaKita akan cukup panjang karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Isy menyampaikan, dalam penyusunan perubahan HET harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak membuat Kemendag tidak bisa membuat keputusan sendiri.

Baca juga:  Penjualan Produk Panasonic Tumbuh 15 Persen

Setelah HET berubah, maka akan ada proses harmonisasi. Oleh karena itu, proses evaluasi ini sudah dilakukan sebelum bulan Ramadhan lalu. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *