NEGARA, BALIPOST.com – Operasi gabungan melibatkan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Samsat), Satlantas dan Dishub dilakukan di jalan Ngurah Rai, Selasa (28/5).
Ratusan kendaraan yang melintas terjaring pendataan didominasi sepeda motor (roda 2) dengan puluhan pelanggaran terkait pajak. Pengendara motor diberikan imbauan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan.
“Operasi gabungan ini untuk pendataan tunggakan pajak dan kendaraan plat luar yang lama di Jembrana namun belum balik nama. Puluhan yang menunggak PKB kami persilakan untuk membayar,” ujar I Komang Suartawan, Kasi Penagihan dan Keberatan, UPTD PPRD di Kabupaten Jembrana.
Selain itu juga mengimbau pada kendaraan barang terkait yang belum KIR. Menurutnya, pendataan ini dilakukan juga sekaligus penyampaian ke masyarakat untuk membayar pajak. Total ada 286 kendaraan yang terjaring. Roda dua 239 unit dan 47 roda empat dilakukan pendataan langsung. Pelanggaran roda dua 58 di antaranya bukan atas nama 19 unit dan tunggakan PKB 23 unit serta 1 unit kendaraan luar provinsi. Pelanggaran lalu lintas dilakukan penilangan 15 unit. Sedangkan roda empat 47 unit tidak ada pelanggaran.
Komang menambahkan selain opsgab tersebut, juga dilakukan pendataan sambang rumah atau door to door oleh petugas setiap harinya. “Khususnya untuk yang menunggak pajak kendaraan, disamping itu juga mendata siapa tahu kendaraan sudah dijual,” terangnya.
Samsat Jembrana melalui seksi penagihan dan keberatan juga melakukan layanan Samsat Kerti SIAGA3 (Siap jaga selama 3 hari di Kantor Desa) layanan pembayaran pajak khusus tunggakan di kantor desa selama 3 hari. (Surya Dharma/Balipost)