Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024). Aksi yang dilakukan sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers itu untuk menyatakan sikap menolak pembahasan revisi UU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/5), menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Selisihnya Hampir Seribu Orang Lebih Banyak dari Kasus Baru

Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal yang Mustahil

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Baca juga:  Jasa Keuangan Salahgunakan Data Pribadi, DPR Kritisi OJK

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *