Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) pada Rabu (29/5) menjalani sidang vonis di PN Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) pada Rabu (29/5). Dalam sidang, JDA dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha menyatakan JDA terbukti bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga:  Polda Siagakan Barracuda di Pantai Kuta

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Ronny Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain, sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pertimbangan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga:  Dari Kadus Sekar Kangin Dipecat hingga Identitas Jasad Ditemukan di Kusamba Terungkap

Hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa, termasuk perbuatannya yang bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopannya selama persidangan dan harapan bahwa terdakwa dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dan timnya, langsung menyatakan banding. Sementara itu, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya meskipun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.

Baca juga:  Karyawan Vila Bobol Safety Box Turis Australia

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan selama 8 tahun penjara dalam sidang tertutup yang berlangsung pada 7 Mei 2024. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN