Polsek Dentim meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi tindak pidana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Merebaknya postingan akan bahaya jika keluar malam-malam di media sosial (medsos), membuat aparat meningkatkan patroli. Bahkan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) AKP Agus Riwayanto Diputra me-warning para remaja yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan sambil minum-minuman beralkohol. Mereka akan diproses secara hukum jika kedapatan membawa senjata tajam.

Personel Polsek Dentim menggelar patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli ini dilakukan secara berkala, terutama pada malam dengan sasaran daerah-daerah yang dianggap rawan tindak kejahatan. Pada Selasa (28/5), polisi menyisir beberapa titik rawan, yaitu Lapangan Puputan Margarana, Renon, pusat perbelanjaan dan beberapa tempat yang kerap dipakai berkumpulnya anak-anak muda.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Bukit Tunggal, PNS Tewas

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat malam hari. Kejahatan terjadi karena diawali oleh niat dan ditambah dengan adanya kesempatan. Usahakan tidak mengendarai kendaraan sendirian di jalanan yang sepi dan gelap. Silahkan Hubungi 110 jika memerlukan bantuan kepolisian. Kami siap 24 jam memberikan pelayanan keamanan,” tegas AKP Agus.

Selain itu, Kapolsek Agus menekankan pentingnya peran orangtua dalam melakukan pengawasan anak-anaknya, termasuk dalam bergaul. Hindari pergaulan yang mengarah ke perbuatan pidana. “Kami akan berikan tindakan disiplin bagi anak-anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan sambil minum-minuman beralkohol. Selain itu akan memproses secara hukum jika kedapatan membawa senjata tajam di jalan raya,” ujarnya.

Baca juga:  Hoax Pemilu, Polisi Pantau Penggiat Medsos 

Lebih lanjut, AKP Agus mengajak masyarakat lebih bijak dalam membagikan video atau foto yang berbau kekerasan di medsos. “Check and recheck kembali saat ingin membagikan video atau foto yang berbau kekerasan. Banyak video lama yang di-share ulang sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lainnya dan tentunya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat akibat berita yang belum tentu benar waktu dan lokasi kejadiannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Giring 11 Pelanggar Perda ke Sidang Tipiring
BAGIKAN