GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar telah menggelar Operasi Sikat Agung (OSA) dari 21 Februari hingga 14 Maret 2018. Hasil operasi itu telah diamankan 11 orang tersangka dengan puluhan barang bukti hasil pencurian. Kini 11 tersangka sudah mendekam disel tahanan Mapolres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan saat jumpa pers Kamis (15/3) mengatakan dari 11 tersangka, 3 diantaranya merupakan DPO dan 8 non DPO. “Ini hasil operasi sikat, tangkapan jajaran plres dan masing masing polsek,” ucapnya seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo.
Diungkapkan lenangkapan terhadap 11 tersangka ini dilakukan diberbagai lokasi seperti Lombok, Jawa Barat, NTB, dan wilayah Bali. Hasil pengungkapan ini polisi memgamankan puluhan barang bukti hasil pencurian pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dikatakan dari 11 tersangka ini, ada 3 orang perempuan dan satu orang warga negara asing. Warga negara asing ini merupakan pelaku pencurian keria pusaka di wilayah Lodtunduh.
Disinggung profesi pencuri keris yang menurut informasi merupakan seorang guru besar. “Kalau masalah profesi tidak bisa kita jelaskan, yang pasti motifnya sementara karena yang bersangkutan ingin memiliki itu keris pusaka, dengan modus memanfaatkan kelengahan korban,” katanya.
AKP Denny menambahkan dari 11 tersangka ini ternyata belum keseluruhan dari 11 kasus yang polisi tangani. Dikatakan masih ada sejumlah tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO. ” Sekarang ini belum semua ada, beberapa masih DPO, dan akan tetap dilakukan pengejaran lebih lanjut, ” katanya. (Manik Astajaya/balipost)