Empat Tersangka Pelaku Pencurian Pratima di Pura Mas Penyeti Dihadirkan Saat Rekonstruksi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak empat tersangka kasus pencurian Pratima di Pura Mas Penyeti, yang terletak di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng dihadirkan saat rekonstruksi pada Kamis (30/5).

Dalam reka ulang itu ada 24 adegan yang diperankan oleh keempat pelaku. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan keempat pelaku Reuben, Yosua, Komang Merdana alias Ableh, dan Agus Adi Muliarta alias Gus Kocet dihadirkan saat rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi itu, diketahui jika keempatnya sempat melakukan pertemuan sebelum menjalankan aksinya. Bahkan di beberapa adegan, terlihat tiga orang tersangka menjalankan aksi. Sementara satu tersangka lainnya menunggu di pintu masuk pura.

Baca juga:  Perampok Minimarket Sempat Tabrakan, Warga Curiga Karena Menolak Ditolong

“Ini dari hasil rekonstruksi tadi akan kita sinkronkan dulu. Karena keterangan mereka saat ini masih berubah-ubah. Ada yang mengaku menunggu di pagar, ada yang mengaku meloncat pagar,” terang Agus Dwi.

Setelah para tersangka ini berhasil mengambil sejumlah Pratima ini, meraka kembali mengadakan pertemuan di RTH Bung Karno. Meraka membuat kesepakatan, terkait barang itu akan dijual sesegera mungkin atau mungkin didiamkan sementara di rumah salah satu tersangka.

Baca juga:  Pura-pura Ajak Kencan, Sa’rani Jambret Warga Brazil

“Dari 18 adegan yang diperagakan, itu berkembang menjadi 24 adegan. Bahkan yang dihadirkan tidak hanya tersangka saja, dua saksi juga kita hadirkan untuk memperjelas kondisi di lapangan,” katanya.

Alhasil, keempat tersangka ini kemudian menjual barang hasil curiannya ini ke salah satu penadah di Buleleng. Hanya, dari pengakuan para tersangka tempat menjualnya berubah-ubah.

“Ini meraka ada yang mengaku menjual di Desa Kaliasem, Ada juga yang mengaku menjual di Kelurahan Beratan dan Desa Kalianget, Kecamatan Seririt. Ini yang masih kita perlu dalami lagi,” imbuh mantan Kapolsek Sukasada ini.

Baca juga:  Jadi Tersangka, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Kampanye

Lanjut Agus Dwi, keempat pelaku ini juga melakukan hal serupa di kawasan Kelurahan Banjar Jawa. Meraka melakukan aksinya dengan mengambil beberapa bendar sakral di merajan milik warga setempat.

“Hasil keterangan mereka ini, nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Ini baru tahap satu, masih ada sisa waktu lagi untuk ke persidangan,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN