Kasatreskrim (baju putih) saat memberi penjelasan terkait dugaan pemukulan dan penyekapan warga oleh oknum polisi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya dugaan pemukulan hingga penyekapan oleh sejumlah oknum polisi pada salah satu warga berinisial IWS alias Kaba dilaporkan ke Polda Bali. Laporan itu diterima 29 Mei 2024.

Dalam laporan, seperti diungkap, Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Avitus Panjaitan, korban mengaku dipukul saat diinterogasi terkait suatu kasus oleh 3 anggota dari Satreskrim Polres Klungkung.

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, Minggu (2/6), membantah. Ia mengeskan yang disampaikan IWS tidak benar.

Baca juga:  Ini, Pesan Dandim ke Babinsa

Dalam melaksanakan tugas, pihak kepolisian sudah sesuai dengan SOP. Teddy mengakui memang benar saat itu anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Waribang Denpasar.

Ini sebagai langkah penyelidikan, setelah melihat hasil pengumpulan bukti-bukti dari kedua tersangka AA alias Hendra dan NP alias Nonik yang sudah ditahan di Rutan Polres Klungkung karena kasus pemalsuan surat-surat kendaraan

Pada laptop milik AA, ditemukan data STNK atas nama Togel dengan. Kemudian anggota Satreskrim bertemu dengan Togel. Saat ditemui, Togel mengatakan kendaraan dan STNK-nya sudah digadaikan ke seorang bernama DK melalui perantara IWS.

Baca juga:  RSUD Klungkung Bangun IBS, Dianggarkan Rp 20 Miliar

“Selanjutnya anggota kami di lapangan mendatangi kediaman IWS alias Kaba dan menjelaskan kedatangannya tersebut dengan menunjukan Perintah Tugas yang secara langsung diketahui oleh yang bersangkutan dan istrinya. Jadi informasi bahwa anggota kami melakukan pemukulan, itu tidak benar,” kata Kasatreskrim, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono.

Dari hasil pengembangan penyelidikan ini, Satreskrim Polres Klungkung juga telah mengamankan kendaraan milik IWS, berupa 5 mobil berbagai merek dan satu motor.

Baca juga:  Hasil Operasi Zebra Agung, Belasan Ribu Pelanggar Ditindak

Saat motor dicek, data yang terdaftar di aplikasi Lantas dan data yang ada di STNK tidak sesuai.

Sebelumnya, Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K., M.H., mengungkapkan Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berkaitan dengan Informasi dari masyarakat dengan banyaknya kendaraan yang masuk ke Pulau Nusa Penida tidak disertai dokumen yang sesuai. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 30 kendaraan, dengan rincian 28 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN