DAMAI-Kasus pencurian yang ditangani Polsek Dentim berakhir damai.(BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tas berisi power bank, kacamata, parfum, dompet, uang tunai dan surat-surat penting milik Lukman Hakim dicuri di Jalan Sekar Sari Gang Xl, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (21/5).

Pelakunya buruh proyek, Antonius Jemianus Nino (25) dan mengaku terpaksa mencuri untuk biaya berobat istrinya. Berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban, kasus tersebut diselesaikan dengan restoratif justice (RJ).

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (3/6) mengatakan, proses ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat tindakan kriminal tersebut.

Baca juga:  Ribuan Siswa Daftar Jalur Prestasi PPDB Denpasar, Ratusan Gugur Sebelum Pengumuman

“Dengan adanya fasilitasi perdamaian melalui restoratif justice ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kriminal melalui pendekatan humanis dan berkeadilan. Pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Penyelesaian kasus dengan RJ oleh Polsek Dentim tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/5) pukul 16.00 Wita. Berawal pelaku mengambil tas pinggang milik korban berisi power bank, kacamata, parfum, dompet, uang tunai dan surat-surat penting. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim dan mengaku mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti tas pinggang hitam, uang tunai Rp 100.000, parfum, kacamata, power bank serta barang-barang milik pelaku seperti baju kaos, celana kain dan sandal jepit. Oleh pelaku, uang hasil curian tersebut sebagian digunakan untuk keperluan berobat istrinya.(Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes Segera Cair 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *