SINGARAJA, BALIPOST.com – Remaja asal Kecamatan Seririt berinisial PWN, ternyata tak hanya diperkosa oleh ayahnya berinisial MD (59) yang merupakan mantan anggota DPRD Buleleng. Korban juga disebut disetubuhi oleh pria paruh baya berinisial KU (50) yang merupakan ayah temannya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (3/6) membenarkan selain menangkap MD, KU juga sudah diamankan. Polisi pun telah menetapkan KU sebagai tersangka sejak Rabu, 29 Mei 2024 dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Diatmika menyebut, KU merupakan ayah dari teman korban. Awalnya tersangka KU meminta tolong korban agar anaknya diajak menumpang saat pulang sekolah.
Saat itu, tersangka KU meminta nomor telepon korban dengan alasan agar bisa mengawasi anaknya. Namun tersangka malah merayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Oleh KU, korban kemudian diajak ke sebuah penginapan pada 11 Februari 2024. Tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Aksi persetubuhan dilakukan KU sebanyak lima kali di waktu yang berbeda. “KU ini merupakan ayah dari teman korban. Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban sejumlah uang, korban mengajak korban ke penginapan,” terangnya.
Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Buleleng. Kondisi korban disebut masih mengalami depresi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DP2KBP3A Buleleng Nyoman Riang Pustaka mengatakan yang dialami korban, menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Buleleng. Hingga Mei 2024, ada sebanyak 17 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dari total kasus yang terjadi, sebagian besar merupakan kasus persetubuhan. Bahkan rata-rata pertahunnya, DP2KBP3A mencatat ada 40 lebih anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Riang mengatakan, dari banyaknya kasus yang terjadi di Buleleng, sebagian besar pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. Untuk menghindari anak menjadi korban, pengenalan privasi pun harus diajarkan orang tua dan anak.
Walaupun memiliki hubungan darah, orang tua juga diwajibkan untuk menjaga privasi anak. “Walaupun keluarga dekat, misal mau ganti pakaian jangan terlihat walaupun antara anak dan orang tua. Terutama pada lawan jenis. Tidak membiasakan berganti pakaian, mandi bersama, dan tidur satu tempat,” katanya. (Nyoman Yudha/balipost)