Pasangan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana saat menikah beberapa waktu lalu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/6).

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca juga:  Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Pelaku Dugaan Pemerasan YSL

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. “Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Baca juga:  Ini, Motif Tukang Ojek yang Banting Balita hingga Tewas

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik. “LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN