TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tabanan terkait kasus Kadek Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) pada 3 Juni 2024. Langkah ini diambil setelah penasehat hukum terdakwa juga mengajukan banding.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, Rabu (5/6) mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun memori banding untuk perkara JDA.
“Apa materinya kami juga masih menunggu salinan putusan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding bukan semata-mata karena prosedur operasional standar (SOP) yang mengharuskan banding. Melainkan karena terdapat materi putusan yang dinilai perlu diperjuangkan.
Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti proses sidang, terdapat beberapa poin dalam putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Ada beberapa poin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini yang akan kita ajukan nantinya dalam banding,” tegas Wahyu Resta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Ronny Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain, sesuai dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pertimbangan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara. (Puspawati/balipost)