Para petugas medis sedang menjalankan tugas mereka di sebuah rumah sakit di Daegu, Korea Selatan, pada 15 Maret 2000. (BP/Ant)

SEOUL, BALIPOST.com – Aksi pemogokan para dokter di empat rumah sakit besar yang berafiliasi dengan Universitas Nasional Seoul (SNU) akan dilakukan mulai tanggal 17 Juni.

Aksi itu akan mempersulit upaya pemerintah untuk menyelesaikan pemogokan berkepanjangan oleh dokter peserta pelatihan.

Meskipun para profesor, yang merupakan dokter senior di rumah sakit, memilih untuk melakukan pemogokan, ruang gawat darurat dan perawatan untuk pasien yang sakit kritis akan tetap dipertahankan, kata pejabat rumah sakit SNU, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/6).

Baca juga:  Sasar Balita, BPOM Masih Tunggu Uji Klinik Vaksin COVID-19

Aksi mogok kerja itu ditujukan untuk mendesak pemerintah mencabut sepenuhnya langkah-langkah administratif yang menghukum para dokter peserta pelatihan yang meninggalkan tempat kerja sejak akhir Februari.

Keempat rumah sakit yang terlibat adalah Rumah Sakit SNU, Rumah Sakit SNU Bundang, Pusat Medis SNU Boramae Pemerintah Metropolitan Seoul, dan Pusat Layanan Kesehatan Rumah Sakit SNU Gangnam Center.

Akhir bulan lalu, pemerintah Korea Selatan menyelesaikan kenaikan kuota penerimaan sekolah kedokteran sebanyak 1.500 kursi, yang menandai peningkatan pertama dalam 27 tahun.

Baca juga:  Tim Indonesia Target Pertahankan Posisi di SEA Games

Dalam upaya nyata membujuk para dokter peserta pelatihan kembali ke rumah sakit, pemerintah telah mengizinkan mereka mencari pekerjaan di klinik medis lain atau kembali ke rumah sakit pelatihan.

Upaya itu dijalankan pemerintah dengan mencabut perintah kembali bekerja, serta menangguhkan langkah administratif untuk menghukum mereka.

Sementara itu, Asosiasi Medis Korea, yang merupakan kelompok lobi dokter komunitas terbesar di Korea, juga telah mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan apakah akan melancarkan mogok kerja.

Baca juga:  Ditabrak Mantan Guru, Vera Meninggal Diperjalanan ke Rumah Sakit

Menurut sumber, 58.874 dari 129.200 pemilih yang memenuhi syarat atau 45,57 persen berpartisipasi dalam pemungutan suara itu, yang dapat berujung pada pemogokan oleh para dokter anggota komunitas. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *