Wabup Badung, Ketut Suiasa memimpin rapat kerja dengam 11 agen LPG dan Tim Monitoring dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung dan perwakilan Pertamina, Jumat (7/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung menindaklanjuti kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di pasaran akhir-akhir ini. Bahkan, pemerintah setempat mengumpulkan belasan agen LPG di Badung dan instansi terkait. Seperti, Tim Monitoring dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung dan perwakilan Pertamina guna mencari tahu penyebab kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB. Gede Arjana mengatakan, kuota LPG di Kabupaten Badung telah dialokasi sesuai APBN TA 2024 sebesar 25.856 Metrik Ton. Sedangkan, pengajuan kebutuhan telah mengacu pada jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Badung sebesar 135.787 dan jumlah usaha mikro sebesar 29.163.

“Setelah dikalkulasi pengguna untuk KK sebanyak 4 tabung perbulan dan usaha mikro sebanyak 6 tabung perbulan, jumlahnya 25.852 yang hampir sama dengan kuota yang diberikan untuk Kabupaten Badung. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan terjadi kelangkaan,” ungkap Gede Arjana, Jumat (7/6).

Baca juga:  Kesadaran WNA Rendah dalam Disiplin Prokes, Polres Badung akan Lakukan Ini Selama PPKM

Sejatinya dari perhitungan kebutuhannya, kata Gede Arjana tidak terjadi kelangkaan. Sebab, data pendistribusian dari SPBE ke agen hampir konstan setiap harinya dan dari data agen ke pangkalan hampir setiap hari juga mendistribusikan dengan jumlah yang hampir sama.

“Tapi dari pantauan hasil di lapangan menurut penuturan pengecer yang sering bawa LPG 3 kg melalui mobil pick up pengiriman jarang ada, dan kalau ada jumlahnya terbatas,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa berharap kepada Pertamina untuk menindaklanjuti hasil temuan tim di lapangan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Badung, khususnya berdasarkan data ketersediaannya ada, kebutuhan cukup, pendistribusian lancar, namun yang terjadi di lapangan mengalami masalah. Apabila terjadi suatu indikasi penyimpangan penyalahgunaan agar berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Baca juga:  Dari Atasi Kemacetan di Tibubeneng hingga Persiapan Pernikahan Kaesang

“Tugas kami untuk menginformasikan apabila ada sinyal indikasi penyalahgunaan sesuai dengan SOP yang ada, saya kira dengan komunikasi yang baik akan menjawab permasalahan tersebut. Apabila ada adaptasi bersama baik Pemerintah, Pertamina, dan agen pangkalan terhadap sistem pendistribusian sehingga kita harus melaksanakan trigger khusus bagaimana untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Sales Branch Manager Rayon IV Badung dan Gianyar, Hasanudin Ritonga menjelaskan, Pertamina melakukan aksi penanganan seperti extra doping tanggal 1 Juni 2024 15.680 tabung dan 17 juni 2024 29.120 tabung (total 1.5 HK), pasar murah bersama Pemkab Badung di 12 titik, mulai dari bulan Juni 2024, dan Penanganan Jangka Pendek (extra dropping tahap 2 sebesar 0,5 HK) sebanyak 16.800 tabung.

Baca juga:  Delapan Hotel Ini Diinapi Kepala Negara KTT G20, Karyawan Pakai ID Khusus

Namun, hasil sidak Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) dengan Pemerintah Kab/Kota dan Ditjen Migas, sejumlah 15 titik di Denpasar, Badung, dan Gianyar ditemukan beberapa hotel dan restoran yang membeli LPG 50 Kg dengan harga dibawah pasar yakni Rp 600.000 sampai dengan Rp 850.000.

“Unit usaha di supplai baik melalui outlet Agen LPG Non PSO maupun Agen LPG Non PSO langsung. Kami telah melakukan tindak lanjut dengan mencari tahu supplier non Agen dan Edukasi konsumen mengenai harga wajar dan kualitas LPG Non PSO,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *