Polisi memasang garis polisi di gudang elpiji terbakar pada Minggu (9/6). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara yang terbakar pada Minggu (9/6) dicurigai sebagai lokasi pengoplosan elpiji. Pasalnya, warga sekitar kerap mencium bau gas dari lokasi itu.

Adanya dugaan ini pun ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Denpasar dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Tujuannya memastikan benar atau tidak terjadi pengoplosan di gudang tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (10/6), menegaskan Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan terjadinya pengoplosan elpiji.

Baca juga:  Sejumlah Negara akan Jemput Warganya di Bali

Menindaklanjuti perintah Kapolda Putra tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo bersama jajarannya melakukan penyelidikan. “Kalau menyampaikan informasi ada pengoplosan (elpiji) harus didukung bukti. Sabar ya ini masih berproses lidik. Kalau tidak benar, kasihan orang sudah mengalami musibah dituduh pula melakukan sesuatu yang tidak dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, gudang elpiji tersebut beroperasi sejak 2006. Gudang tersebut pernah digerebek Tim Bareskrim Polri karena diduga melakukan pengoplosan.

Baca juga:  Puncak G20, TPA Suwung Tak Beroperasi Dua Hari

“Gudang ini pernah digerebek polisi katanya karena masalah pengoplosan. Setelah itu tutup. Sekarang gudang itu buka lagi, tapi aktivitasnya agak tertutup,” kata sumber.

Informasi pemiliknya juga punya gudang lain di wilayah Denpasar dan Jawa Timur. Awalnya gudang tersebut lokasinya di Jalan Cargo Kenanga lalu pindah ke Jalan Cargo Taman I, Denut.

“Kalau ditanya, karyawan di TKP mengaku gudang itu merupakan agen elpiji. Tapi saya lihat di gudang ini tidak ada papan atau plang sebagai tanda agen LPG resmi,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari TPP Tak Kunjung Cair hingga Rekomendasi Polda Bali Keluar
BAGIKAN