Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mabes Polri hanya beberapa kali turun tangan dalam penanganan pengoplosan gas elpiji seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Sedangkan polisi di daerah, hanya mengais sebagian kecil pelanggaran penggunaan gas elpiji.

Sehingga, khusus kasus gas elpiji sangat minim masuk pengadilan. Berbeda dengan kasus BBM yang beberapa kali masuk pengadilan, dan itu pun sekupnya kecil. Bahkan saat ini ada yang sedang diadili di PN Denpasar, yang menuntutnya dari Kejati Bali.

Menengok ke belakang, catatan Bali Post, kasus gas elpiji memang sangat rendah masuk ke pengadilan kendati masyarakat tingkat bawah, para netizen berteriak bahwa ada dugaan pengolahan gas elpiji hingga keberadaan gas elpiji khususnya yang 3 Kg menjadi langka. Ini tentu sangat berpengaruh bagi masyarakat yang ekonominya masih di bawah.

Baca juga:  Sasar Turis Perempuan, Penjambret Diadili

Kasus elpiji banyak masuk di 2018, yakni ada lima perkara. Pelakunya rata-rata dihukum 4-6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Pada 2019, ada satu perkara yang pelakunya dihukum lima bulan dan denda Rp 1 juta. Di 2020 ada dua perkara, terdakwa dihukum 2 bulan 15 hari dan enam bulan.

Sementara di 2021 terdapat tiga perkara. Pelakunya dihukum satu bulan dan denda Rp 3 juta, satu bulan dan 15 hari dan denda Rp 1 juta, serta delapan bulan denda Rp 2 juta. Pada tahun 2022 ada tiga kasus. Mereka dihukum lima bulan, tiga bulan dan 1 bulan 15 hari. Nah yang menarik, vonis 1 bulan 15 hari ini, dendanya Rp 150 juta.

Baca juga:  Jebol Ventilasi, Tahanan Asal Peru Kabur di PN Denpasar

Gambaran tersebut terjadi pada perkara migas yang masuk pengadilan. Sedangkan yang duduk sebagai terdakwa saat itu, satupun tidak terdapat nama-nama yang tenar bermain di elpiji. Melainkan mereka yang hanya mengecer di warung kecil dan gasnya dibawakan oleh terduga pengepul kecil-kecilan.

Kini, kelangkaan elpiji kembali muncul di masyarakat. Mirisnya, di saat kelangkaan elpiji trending, malah terjadi kasus ledakan di pangkalan elpiji di Ubung Kaja.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara

Peristiwa ini amat sangat diantesi masyarakat seluruh Bali. Bahkan aparat kepolisian juga ikut kena imbas kemarahan netizen karena aktifitas di pangkalan tersebut diduga tidak dihembus polisi. Kini, aparat penegak hukum sedang bekerja menuntaskan kasus tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN