Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi di LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Agendanya, Selasa (11/6) adalah pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Vonis yang dibacakan hakim Tipikor berbeda dengan tuntutan jaksa. Bahkan terlihat terbalik antara sikap jaksa dan hakim.

Jika sebelumnya tuntutan lebih berat dibebankan pada terdakwa I Gede Sudiarta alias Gede Sudi selaku Kepala Tata Usaha (TU), Selasa pagi hakim menjatuhkan hukuman lebih berat pada terdakwa Anak Agung Istri Agung, S.H., selaku Kepala LPD (kini mantan) Desa Pakraman Unggahan.

Baca juga:  Gembong Sindikat Pembobol Data Nasabah Bank Diduga Berada di Luar Negeri

Ya, AA Istri Agung divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5, 5 tahun). Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 952 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sedangkan Gede Sudi lebih ringan, yakni divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 559 juta subsider setahun penjara.

Baca juga:  Mang Jangol Divonis 12 Tahun Penjara

Atas vonis itu, pihla terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apalagi kuasa hukum terdakwa AA Istri Agung, Indah Elysia melihat sedikit heran justru kliennya yang dijatuhi hukuman lebih berat. “Kami masih pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah berikutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan senilai Rp 1.802.127.802,- JPU dari Kejari Buleleng menuntut para terdakwa secara berbeda. Anak Agung Istri Agung, S.H., selaku Kepala LPD (kini mantan) Desa Pakraman Unggahan dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Juga menghukum terdakwa Agung Istri dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 460.836.228. Sedangkan I Gede Sudiarta alias Gede Sudi selaku Kepala Tata Usaha (TU) dituntut delapan tahun dan enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.309.423.757.

Baca juga:  Korupsi Biogas di Nusa Penida, Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Divonis

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *