DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur YLPK Putu Armaya meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pengoplosan LPG di gudang yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Ubung. Hal itu ditegaskannya mengingat belakangan masyarakat kelimpungan dan kesulitan mencari LPG 3 kg terutama masyarakat pra sejahtera.
“Kalau terjadi pengoplosan kasih tindakan tegas. Oknum-oknum polisi yang bermain tindak tegas juga, misalnya oleh Propam. Jadi diawasi. Masalah gudang terdaftar atau tidak, Saya tidak tahu, itu kebijakan Pertamina. Tapi apapun yang terjadi, yang melanggar hukum, tindak saja,” ujarnya.
Armaya menegaskan jangan sampai tanpa pengawasan ketat orang leluasa menggunakan LPG 3 Kg yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan. Bila perlu menurutnya pengawasan dilakukan seminggu atau dua minggu sekali. “Kita awasi, jangan buat aturan tapi begitu ada kebijakan baru yang mengharuskan membeli dengan KTP yang ujung-ujungnya terjadi kelangkaan. Sebelum kebijakan dilakukan, kelangkaan di mana-mana sudah terjadi. Warga sulit mencari gas, kan kasihan masyarakat babak belur, dibikin ribet membeli gas 3 Kg. Warga sulit mencari gas, tidak bisa memasak, babak belur cari gas, kan kasihan,” tandasnya.
Dia sangat berharap ke depan tindak tegas pihak yang memang ada unsur pengoplosan dan tidak terdaftar. Laporkan pada APH. Begitu juga dari pihak Polri tegakkan aturan para pengoplos LPG “Jangan pandang bulu, jangan biarkan terjadi kelangkaan di masyarakat. Hak masyarakat pra sejahtera itu dirampas oleh oknum pengusaha,” ujarnya.
Pada Keputusan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 telah ditegaskan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu RT prasejahtera, UMKM, nelayan dan petani sasaran. Maka, di luar dari kelompok tersebut diharapkan tidak menggunakan.
“Hotel jangan sampai menggunakan LPG 3 Kg, restoran, laundry/binatu, las, pembatikan, peternakan dan tani tembakau. Maka dari penyalurannya harus diawasi ketat di Bali,” ujarya.
Menurutnya ke depannya penyaluran LPG 3 kg harus diawasi lebih ketat. Pertamina diharapkan tidak hanya menerapkan kebijakan penggunaan KTP pada setiap pembelian 3 Kg tapi juga disertai dengan pengawasan dan penindakan yang tegas.
“Kebijakan pertamina dengan mewajibkan penggunaan KTP itu hanya pendataan by name dan address. Karena dari dulu kebijakan yang dibuat tidak tegas sehingga LPG 3 Kg salah sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya yang jadi korban dari “permainan” ini adalah masyarakat pra sejahtera. “Kasihan masyarakat menggalami kelangkaan. Padahal masyarakat disuruh membeli dengan KTP sekaligus didata. Aturannya hangat hangat tai ayam,” tegasnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, program subsidi tepat LPG dengan pencatatan NIK. Untuk pembelian LPG subsidi merupakan upaya Pertamina untuk mendata pembeli LPG dan mempersempit ruang oknum-oknum yang memanfaatkan LPG subisidi tersebut.
Terkait pengoplosan sudah wewenang APH. “Kami menunggu rilis resmi dari kepolisian. Harapannya ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh kepolisian agar ada efek jera untuk pelaku- pelaku yang lain,” ujarnya.
Pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu Pertamina mendukung penindakan hukum pelaku pengoplosan.
Ditinjau dari aspek keselamatan, tindakan pengoplosan juga berbahaya bagi pelaku yang melakukannya dan bagi pengguna LPG yang telah dioplos, karena pengisian yang tidak sesuai standar pengisian LPG Pertamina sehingga aspek kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan ada tindakan yang dicurigai adanya penyalahgunaan di wilayahnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian, dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG. (Citta Maya/balipost)