Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 15 koperasi di Kabupaten Tabanan berada dalam proses pembubaran, yang dilakukan dengan pertimbangan matang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu alasan pembubaran adalah ketidakaktifan dalam menggelar rapat akhir tahun (RAT) selama tiga kali berturut-turut.

I Nyoman Putra, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, menekankan bahwa proses pembubaran koperasi dilakukan secara hati-hati dengan pembentukan tim khusus yang melibatkan internal dinas dan Dekopinda. “Kami sedang dalam proses pembubaran yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari mekanisme yang akan kami jalankan,” ujarnya pada Selasa (11/6).

Baca juga:  Pemberdayaan UMKM, BRI Bantu Pengusaha Keripik Suryaningsih Tuai Berkah

Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pembentukan tim, mengingat SK tim tersebut membutuhkan tanda tangan dari kementerian terkait. Meskipun belum ada koperasi yang berpotensi sakit berdasarkan hasil RAT tahun 2023, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan akan tetap melakukan pembinaan secara rutin untuk memastikan keberlangsungan koperasi-koperasi tersebut.

Dalam upaya mengejar target tidak ada koperasi tidak aktif pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan telah menetapkan langkah-langkah konkret. Dari 581 koperasi yang tercatat, 158 koperasi masih dalam status tidak aktif, sementara 423 koperasi lainnya aktif. Tim monitoring dan evaluasi (monev) turun ke lapangan untuk mengumpulkan data akurat mengenai kondisi koperasi-koperasi tidak aktif tersebut.

Baca juga:  Minat Generasi Milenial terhadap Koperasi Masih Kecil

Kerja sama dengan perbekel setempat menjadi kunci dalam memperoleh data yang akurat. Jika ada koperasi yang tidak bisa pulih, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja akan mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kata dia, di tahun 2024 pihaknya bertekad untuk mencegah adanya koperasi yang tidak sehat. Upaya pembubaran koperasi yang tidak aktif juga diiringi dengan dorongan bagi koperasi yang ingin bangkit, dengan jaminan akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  BRILiaN Young Leader Indonesia, Wadah Talenta Muda Kembangkan Kompetensi dan Prestasi
BAGIKAN