MPDNES diamankan di Polsek Kutsel terkait kasus pengerusakan di kafe. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Belakangan ini, banyak warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali. Kejadian WNA berulah ini kerap viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.

Muncul usulan untuk mengevaluasi visa on arrival (VoA) hingga memperketat aturan WNA masuk ke Indonesia sehingga tidak banyak persoalan yang timbul. Terkait sejumlah usulan ini, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ni Made Ayu Marthini mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merekomendasi evaluasi pemberian fasilitas keimigrasian visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

“Kebijakan itu memberi dampak. Jadi itu kami hati-hati,” katanya di sela-sela pembukaan Bali and Beyond Travel Fair ke-10 di Nusa Dua, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (12/6).

Baca juga:  Minat Investasi di Bali Tinggi, Target 2024 Sudah Terlampaui di Triwulan III

Menurut dia, kebijakan evaluasi VoA berada di ranah Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan pihaknya memberikan masukan. Ia menjelaskan dalam menangani WNA bermasalah itu, pihaknya menekankan penegakan hukum yang tegas dijatuhkan kepada orang asing tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya harus menghitung kelebihan dan kekurangan apabila VoA dievaluasi dan tentunya, lanjut dia, melahirkan pro dan kontra.

Ada pun upaya yang dilakukan, kata dia, yakni edukasi baik kepada pelaku usaha hingga kepada wisatawan asing utamanya terkait tata tertib selama berada di destinasi wisata.

Baca juga:  Berlaku Mulai 12 Juli, Syarat Pelaku Perjalanan Jawa-Bali Kembali Diperketat

Selain itu, menggandeng pemangku kebijakan terkait di antaranya imigrasi, perhotelan dan maskapai penerbangan hingga melakukan penegakan hukum.

“Jika (WNA) melanggar, ada penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).

Baca juga:  Ratusan "Sahabat Jerinx" Datangi Kejati Bali, Ini Permintaannya

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Ada pun kunjungan wisatawan asing pada 2023 di Bali mencapai 5,2 juta orang dan pada 2024 ditargetkan mencapai 7 juta orang.

Realisasi pada 2023 itu belum mencapai periode sebelum pandemi COVID-19 yang pada 2019 mencapai 6,4 juta orang wisatawan mancanegara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *