Disperindag Kota Denpasar bersama DPMPTSP Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi penelusuran terhadap izin yang dimiliki kegiatan usaha gudang elpiji itu, Jumat (14/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara terbakar pada Minggu (9/6). Akibat peristiwa itu, sebanyak 9 orang meninggal per Jumat (14/6) karena mengalami luka bakar di atas 70 persen. Sedangkan 9 orang lagi masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah.

Muncul kesimpangsiuran terkait izin dari gudang yang diduga sebagai lokasi pengoplosan elpiji itu setelah pemilik perusahaan, Sukojin, lewat kuasa hukumnya, Siswo Sumarto, mengatakan telah memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar. Menyikapi pernyataan ini, Disperindag Kota Denpasar bersama DPMPTSP Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi penelusuran terhadap izin yang dimiliki kegiatan usaha gudang elpiji itu, Jumat (14/6).

Baca juga:  Panglima TNI Ditolak Masuki Wilayah AS, KBRI AS Kirim Nota Diplomatik

Dari data, riwayat dan penelusuran ke lokasi dipastikan CV Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki izin usaha sebagaimana yang disampaikan.

Kepala Disperindag Ni Nyoman Sri Utari didampingi Kepala DPMTSP Ida Bagus Beny Pidada Rurus menjelaskan, dari data riwayat perijinan di DPMPTSP Tahun 2021, pernah ada pengajuan ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat yang tertera di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Baca juga:  Nilai Komitmen Pembelian Produk Dalam Negeri Capai Rp1.428,25 Triliun

Namun permohonan belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, terkait gudang gas elpiji yang mengalami kebakaran yang berada di Jalan Cargo Permai Taman I, ada perbedaan alamat dengan permohonan ijin NIB CV Bintang Bagus Perkasa. Dan dikatakannya atas lokasi alamat gudang yang terbakar tersebut, belum ada permohonan izin.

“Untuk permohonan izin usaha atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jl. Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran belum pernah terdata mengajukan permohonan ke DPMPTSP,” katanya.

Baca juga:  Zona Orange Ini Tambah Warga Terpapar COVID-19 di Atas 50, Kabupaten Luar Bali Juga Masih Tinggi

Demikian dijelaskannya, pascaditerbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak Agustus 2021, kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran gas elpiji menjadi kewenangan Pusat.

Disperindag, ditambahkannya, secara rutin melakukan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan kepada agen pengecer elpiji untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN