Belasan warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (14/6) mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belasan warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (14/6) mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Sidang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Dijelaskan bahwa ada 17 pemohon kewarganegaraan. Mereka berasal dari berbagai negara, di antaranya Jepang, Jerman, Amerika, Irlandia dan Belanda.

Baca juga:  Kemenkumham Segera Terapkan eVoA

Mereka mengikuti serangkaian proses dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk menghadiri sidang pewarganegaraan untuk membuktikan kesungguhan dan komitmen mereka dalam menjadi WNI.

Mereka juga diberi berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.

Pramella juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Wadahi Bakat Generasi Muda, Blaster Gelar Kompetisi Akustik

Hasil dari sidang pewarganegaraan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *