DENPASAR, BALIPOST.com – Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan kebakaran gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, milik tersangka Sukojin (46). Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pengoplosan.
Ia pun mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Pada kesempatan ini saya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban akibat kebakaran di TKP,” ujar Laorens, Sabtu (15/6).
Terdapat 12 orang dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar yang dideritanya per Sabtu pagi. Mereka adalah Wiri Suhardi, Yolla Aldy Zoellyanto, Umar Effendi, Danu Sembara, Eko Budi Santoso, Katiran, Yoga Wahyu Pratama, Purwanto, Petrus Jewarut, Robiaprianus Amput, Yudis Aldiyanto dan Edi Herwanto. Masih ada 6 orang yang menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah.
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini menjelaskan, proses penanganan kasus ini bahwa tahap-tahap yang dilakukan mulai dari mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi, interogasi sampai pada Jumat (14/6) malam memeriksa Sukojin karena bertanggung jawab secara hukum dalam kejadian ini.
“Tadi malam (Jumat) kami melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan (Sukojin) sebagai tersangka. Setelah itu melakukan tindakan upaya paksa dalam hal ini penangkapan. Pagi ini sebelum rilis sudah kami melakukan penahanan,” ucapnya.
Tentunya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan tindakan tegas. Pasalnya satu unsur kemanusiaan peristiwa ini banyaknya korban jiwa.
Pada kesempatan ini menyampaikan bahwa proses ini dengan penempatan tersangka bukan berarti selesai, tidak. “Kami masih melakukan pengembangan-pengembangan terhadap saksi-saksi dan perbuatan pidana lain dalam arti oke kita terapkan tiga pasal tapi perkembangan prosesnya tetap ada pasal lain atau tambahkan,” ungkapnya.
Soal izin pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau keterangan terkait proses penanganan perkara ini, termasuk dari pihak Pertamina. Memang secara resmi pelaku ini, menurut Laorens, menyimpulkan ada kelalaian karena gudang tersebut tidak layak menaruh gas atau barang berbahaya terutama migas.
“Kalau migas itu kan diatur. Setahu saya dan keterangan ahli migas bahwa SOP untuk gudang sudah ditentukan. Yang jelas posisi TKP tidak layak, apalagi dalam gudang itu ada karyawan tinggal di sana,” ucapnya.
Dengan demikian penyidik berkesimpulan dengan ada kelalaian.
Kenapa sampai dikenakan UU Migas? Menurut Laorens, karena di TKP ada migas. “Selanjutnya prosesnya nanti masuknya kepada apa? Perbuatannya terkait masalah migas bagaimana? Karena dalam Pasal Migas yang kami diterapkan sudah mencakup semua karena undang-undang tersebut baru diperbaharui,” kata perwira melati satu ini.
Soal pengoplosan sampai saat berdasarkan hasil pemeriksaan masih dalam pengembangan. Dalam arti soal pengoplosan masih dikembangkan.
Apabila ada bukti pasti diproses. “Karena pasal yang diterapkan sudah masuk semua. Untuk pengoplosan tentunya kita perlu bukti. Kegiatan bagaimana dan alat. Saya sampaikan kepada rekan-rekan, pengoplosan masih pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Menurutnya beberapa keterangan dan petunjuk lain, mulai 10 Juni 2025 sampai Jumat masih olah TKP. Pasalnya pihaknya berhati-hati karena harus olah TKP lagi dan mengambil beberapa sampel bersama Labfor Polda Bali.
Namun belum menyeluruh mengeceknya karena kondisi TKP masih berbau gas. “Demi keselamatan petugas, kami melihat situasi perkembangan untuk secara full. Jika ditemukan alat serta hal-hal lain kaitannya pengoplosan dilakukan bersangkutan, pasti kami proses,” ungkapnya.
Laorens menegaskan 18 korban tersebut tinggal di TKP. Itu keterangan pelaku dan stafnya. Rata-rata tabung gas yang ada TKP 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk tabung 5,5 sampai 50 kilogram diambil agen resmi.
Sedangkan gas 3 kilogram ambil dari beberapa pangkalan. “Sampai saat beberapa saksi belum bisa tahu apa aktivitas mereka. Pagi sebelum kejadian masih tertutup. Sedangkan saat kejadian baru para korban keluar,” kata Laorens.
Menurutnya izin usaha sudah ada sejak 2021. Gas tersebut disalurkan ke kios. Pengambilan tabung LPG 5,5 sampai 50 kilogram di agen resmi Pertamina dan ada buktinya.
Bahkan di agen resmi pelaku masih punya utang. “Soal izin (migas)!masih dalami,” tutupnya.
Sebelumnya, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, Sukojin (46) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Terkait kasus tersebut, Sukojin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 188 dan 359 KUHP, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)