Tim Ditreskrimum Polda Bali mengamankan sejumlah tabung sebagai barang bukti dalam dugaan pengoplosan elpiji di Abiansemal, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian terus memburu pengoplos elpiji pascaterbakarnya gudang di Jalan Cargo Gang Taman I, Denpasar Utara yang menewaskan 12 orang. Giliran gudang pengoplosan elpiji di wilayah Abiansemal yang digerebek pada Minggu (16/6).

Terkait penggerebekan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pelaku berinisial IWR. Ratusan tabung berbagai ukuran juga diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (17/6) menjelaskan gudang tersebut berada di belakang rumah pelaku. Pelaku mengoplos elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Makin Turun

“Perbuatan pelaku tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi,” ujarnya.

Kronologisnya, mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar.

Anggota Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan dari LPG 3 kilogram ke LPG ukuran 12 kilogram. Saat penggerebekan tersebut polisi mengamankan 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram sedang dalam proses pengisian dari elpiji ukuran 3 kilogram. “Anggota Ditreskrimum Polda Bali mengambil barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga:  Mulai 29 Juli, Nakes akan Divaksinasi Booster Kedua

Barang bukti yang diamankan tujuh tabung 12 LPG 12 kilogram kosong, 40 tabung LPG 12 kilogram berisi, 107 tabung Gas LPG 3 kilogram berisi, 174 tabung LPG 3 kilogram kosong, 15 buah pipa besi panjang 15 centimeter, satu unit mobil DK 8204 FE, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos. “Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ucap Jansen. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gempa 6,0 SR, Guncangannya Terasa di Seluruh Bali
BAGIKAN