Dokumentasi Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancara di Denpasar, Bali. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diminta terima pantarlih untuk pendataan pemilih. Hal itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar segera memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kami mohon warga Denpasar menerima petugas pantarlih yang akan datang ke rumah melakukan pencocokan dan penelitian DP4 (daftar pemilih pemilihan umum) dengan identitas kependudukan,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Bali, Selasa (18/6).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Sekar mengatakan, kegiatan coklit kali ini ditujukan untuk pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga:  Kejari Badung Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

Setelah berakhir rekrutmen dan pelantikan badan adhoc PPK dan PPS, saat ini KPU Denpasar sedang merekrut petugas pantarlih yang dijadwalkan mendatangi rumah warga pada 24 Juni-25 Juli.

Sekar menyebut proses rekrutmen ini akan membutuhkan 1.941 petugas dan dibuka hingga 19 Juni 2024 ini, mereka sedikit terbantu dengan keberadaan pantarlih saat pemilu 14 Februari lalu, sebab dapat direkrut kembali.

Jika ditotal dalam Pilkada Serentak 2024 ini terdapat 1.001 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan Denpasar, namun beberapa diantaranya memerlukan dua orang pantarlih.

Baca juga:  BPBD Jembrana Segera Data Pengungsi KRB II dan III

“Untuk pemilih dengan jumlah sampai dengan 400 orang per TPS hanya merekrut satu pantarlih, tetapi untuk jumlah pemilih 401 sampai 600 orang itu akan dikerjakan oleh dua orang,” ujarnya.

Nantinya, hampir dua ribu orang petugas akan mendatangi rumah warga dan mencoklit 510.011 warga yang terdata dalam DP4.

Selain meminta warga menerima kedatangan pantarlih, KPU Denpasar juga mengingatkan agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga:  Pemberhentian Resmi AWK akan Dibacakan di Sidang Paripurna Maret 2024

Itu seperti surat keterangan kematian atau akte kematian bagi pemilik suara yang sudah meninggal, kemudian surat keputusan alih status menjadi TNI/Polri bagi yang sudah beralih status, dan dokumen kependudukan lainnya untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak di coret.

“Tahapan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pemilih atau warga yang memiliki KTP elektronik yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat bisa dicoret,” kata Sekar. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN