DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan Pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Kartini.
Usaha penertiban sempat dilakukan sebelumnya, namun tidak digubris. Pada Senin (19/3), Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang melanggar di sepanjang Jalan Kartini.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, penertiban ini harus terus dilakukan agar Kota Denpasar tetap bersih, aman dan nyaman. Ia menegaskan penertiban ini bukan menghukum masyarakat atau mencari kesalahan masyarakat, tetapi penertiban ini mengajak masyarakat untuk tertib lingkungan dan tertib usaha.
Ia juga mengaku penertiban ini bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan asalkan taat pada aturan. ‘’Kami tidak melarang orang berjualan asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan kemanaan dan kenyaman masyarakat semua,’’ ungkap Sayoga.
Menurutnya penertiban ini akan terus dilakukan, serta dalam memberikan efek jera atau peringatan bagi yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Supaya tidak ada yang melanggar kembali Sayoga berharap ada pemikiran bersama karena tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP saja.
Satpol PP sifatnya hanya sebatas jika ada pelanggaran baru bisa ditindak. Untuk memberikan efek hanya bisa dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). ‘’Maka dari itu pembinaan harus dilakukan oleh semua pihak dengan terpadu dan integritas. Dengan demikian pelanggaran akan bisa diatasi, sehingga tercipta Denpasar yang bersih aman dan nyaman,’’ ucapnya.
Dalam penertiban ini Sayoga mengaku pihaknya juga menemukan 7 bangunan yang berdiri di badan jalan dan diatas trotoar. Maka dari itu Sayoga langsung memanggil pemilik bangunan. Bahkan dari hasil kordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar ternyata bangunan tersebut telah berdiri sejak lama.
Disisi lain dalam penertiban tersebut pihaknya juga meminta bukti kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga bagi yang melanggar Sayoga meminta pemilik langsung membongkarnya. Meskipun ada perlawan, setelah dijelaskan pemilik memohon untuk membongkar sendiri. Atas permitaan pemilik, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkar bangunan tersebut dengan sendirinya. ‘’Jika belum juga dibongkar terpaksa kami akan membongkarnya secara paksa,’’ jelasnya. (asmara/balipost)