Dua terdakwa kasus LPD Unggahan sempat digiring ke ruangan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/1). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Merasa ada yang janggal, mantan Ketua LPD Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terdakwa Anak Agung Istri Agung, S.H., memilih mengajukan upaya hukum lebih tinggi, yakni banding atas vonis 5,5 tahun yang diberikan pada terdakwa.

“Kami nyatakan banding. Lebih lengkapnya memori banding nanti akan saya sampaikan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Indah Elysia, dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Memang, sebelumnya dia menilai bahwa vonis hakim Tipikor dinilai kurang tepat, bahkan berbalik dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut lebih rendah dari TU, namun dalam vonis justru mantan ketua dihukum lebih berat. Pun soal kerugian keuangan negara. Padal terdakwa mengaku sudah ada mengembalikkan.

Baca juga:  Polisi Sebagai Penegak Justru Diduga Langgar Hukum

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada, Selasa (11/6). Majelis hakim yang diketuai Heriyanti membacakan vonis.

Vonis yang dibacakan hakim Tipikor berbeda dengan tuntutan jaksa. Bahkan terlihat terbalik antara sikap jaksa dan hakim. Jika sebelumnya tuntutan lebih berat dibebankan pada terdakwa I Gede Sudiarta alias Gede Sudi selaku Kepala Tata Usaha (TU), Selasa lalu hakim menjatuhkan hukuman lebih berat pada terdakwa Anak Agung Istri Agung, S.H., selaku Kepala LPD (kini mantan) Desa Adat Unggahan.

Mantan ketua LPD Unggahan ini divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5, 5 tahun). Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 952 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Disamping Banding, Lengkong Ajukan Penahanan ke Buleleng

Sedangkan Gede Sudi lebih ringan, yakni divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 559 juta subsider setahun penjara.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan senilai Rp 1.802.127.802, JPU dari Kejari Buleleng menuntut para terdakwa secara berbeda. Anak Agung Istri Agung, S.H., selaku Kepala LPD (kini mantan) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Baca juga:  Tabanan Rancang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Juga menghukum terdakwa Agung Istri dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 460.836.228. Sedangkan I Gede Sudiarta alias Gede Sudi selaku Kepala Tata Usaha (TU) dituntut delapan tahun dan enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.309.423.757.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *