Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita merilis pengungkapan kasus narkoba saat Operasi Antik 2024. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis hasil pengungkapan selama Operasi Antik 2024 yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024, Kamis (20/6). Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap 28 kasus dan menangkap 32 orang termasuk pelaku perempuan berperan sebagai pengendali.

Barang bukti yang diamankan ganja 2 kilogram, sabu-sabu (SS) 376,28 gram, ekstasi 809 butir dan tembakau sintetis (gorila) 96,74 gram. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menyampaikan, pihaknya mengungkap 12 kasus jadi target operasi (TO) dan 16 kasus non TO. Sedangkan residivis yang ditangkap yaitu I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya, Yunus Fahrul Muhaini, Luluk Tri Wulan Wahyuni, Hariyanto, I Ketut Dirgayusa, Purwanto alias Antok dan Nanang Qosim.

Kronologisnya penangkapan tersangka Luluk Tri Wulan Wahyuni (43) asal Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (15/6) pukul 14.30 Wita di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar Utara. Luluk ditangkap bersama Bagas Setiawan (24) dengan barang bukti 100,39 gram SS.

Berawal adanya informasi masyarakat di Jalan Gelogor Carik tersangka Bagas sering mengedarkan SS. Berdasarkan dari informasi tersebut Tim Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15 /6) pukul 14.30 Wita tersangka Bagas ditangkap di Jalan Gelogor Carik Gang Tanjung Sari, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). “Kami langsung mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Baca juga:  "Serbuan Vaksinasi" Digelar di Lapangan Renon

Dari pengakuan Bagas disuruh oleh tersangka Luluk. Pukul 15.30 WITA Luluk berhasil diamankan di depan rumah, Jalan Kusuma Dewa, Denpasar Utara. Selain itu Bagas mengaku pada 9 Juni lalu disuruh Luluk mengambil paket SS dengan imbalan Rp 500.000.

Paket SS tersebut diserahkan kepada Luluk. Sementara Luluk mengaku kerja sama dengan bandar berinisial Bl dan diberi imbalan Rp 1,5 juta. Tersangka Luluk pernah menyerahkan paket SS kepada seseorang tak dikenal di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Selanjutnya tersangka Yunus Fahrul (27) dibekuk di areal parkir kos, Jalan Panji Gang Pesona, Dalung, Kuta Utara. Polisi mengamankan barang bukti ganja 1.952 gram dan satu plastik klip SS berat bersih 99,85 gram. Sementara I Made Samarta Dana Arta (22) dibekuk di pinggir Jalan Gelogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan dan pengembangan ke kos pelaku di Jalan Taman Mumbul Gang Dukuh, Kuta Selatan.

Baca juga:  TAT Bukan Ajang Bisnis Kasus Narkoba

Barang bukti yang disita enam plastik klip SS berat bersih 9,10 gram dan 200 butir ekstasi. Pengendar ineks, Purwanto alias Antok (50) berhasil dibekuk di Jalan Tegehsari Gang Mangga, Kuta, Badung, dengan barang bukti 290 butir ekstasi. Petugas kepolisian juga meringkus tersangka perempuan, Mia Ayu Apriyanti alias Key (26) di tempat tinggalnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.

Dari pelaku diamankan barang bukti 32 paket SS berat bersih 47,92 gram. Sedangkan Mohammad Haris (25) dibekuk di Jalan Kerta Dalem II, Sidakarya, Denpasar Selatan dan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Pura Demak Barat, Denpasar. Hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 35 paket SS berat bersih 15,58 gram.

Baca juga:  Karantina Gilimanuk Tolak Lima Ton Ikan Busuk

Pelaku lainnya yang diciduk, yakni Muhammad Sahla (34) dengan barang bukti 16 plastik klip SS berat bersih 23,73 gram, I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya (32) dengan barang bukti delapan paket SS seberat 12,78 gram, I Wayan Warsa Suputra alias Komo (33) dengan barang bukti empat plastik klip SS berat bersih 0,64 gram dan 16 butir ekstasi. Sedangkan Samsul Mustakim (34) dibekuk dengan barang bukti tiga paket SS seberat 22,78 gram dan 23 butir ekstasi.

Dari tersangka Hengki Saputra (24) diamankan barang bukti satu paket SS seberat 16,70 gram, M. Khoerudin (30) dengan barang bukti 1 paket SS seberat 12,06 gram, Riski Agustino (30) disita tiga plastik klip SS seberat bersih 3,84 gram. Pelaku mengaku dapat upah Rp 1 juta untuk mengedarkan 5 gram SS. “Atas pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak sekitar 30 ribu jiwa,” tutup mantan Kapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN