Dispar Bali bersama stakeholders pariwisata terkait saat melakukan pengecekan PWA di DTW Goa Gajah, Gianyar, Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR,  BALIPOST.com – Pariwisata (Dispar) Bali melakukan kajian terhadap usulan kenaikan tarif pungutan wisatawan asing (PWA) yang disampaikan anggota DPRD Bali.

Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Kamis (20/6) mengatakan pihaknya menetapkan PWA sebesar Rp150.000 itu ada hitungannya.

“Kemarin kami membuat perda dengan nominal sekian itu ada kajian dan hitungannya kenapa angka itu muncul, sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi kami untuk kami kaji kembali,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Diketahui sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi mengusulkan agar tarif pungutan wisman naik dari 10 dolar AS atau setara Rp150.000 menjadi 50 dolar AS atau Rp750.000 (kurs Rp15.000 per dolar).

Baca juga:  Dikaji, Jalur Kereta Api Mengwitani-Singaraja

Kresna menilai kenaikan ini bertujuan agar menyeleksi turis yang masuk dan menghindari istilah Bali destinasi yang murah. Selain itu dana pungutan dapat dialokasikan untuk kepolisian dan imigrasi yang membantu berjalannya kebijakan ini.

Dispar Bali menyampaikan kebijakan pungutan wisman yang baru berlangsung 3 bulan ini saja belum dievaluasi, bahkan hingga hari ini terhitung sejak 14 Februari mereka baru mengantongi Rp124 milyar atau belum setara dengan jumlah wisman yang masuk Bali.

Baca juga:  Sebelum Buat Regulasi, Kaji Mendalam Dulu Produk Tembakau Alternatif

“Yang sudah bayar kira-kira baru 40 persen, ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi kami akan kaji tidak boleh langsung, harus ada kajiannya dulu,” ujarnya.

Menurut dia masih terdapatnya wisatawan asing yang lolos dari kewajiban ini sebab pemerintah tidak memasang alat pindai otomatis di bandara, dimana awalnya direncanakan dalam peraturan namun diubah karan tidak ada lahan yang memungkinkan pemasangan alat.

Baca juga:  Jaga Kualitas Udara di Bali, Polusi dari Pembakaran Harus Dikurangi

Selain mengkaji usulan kenaikan pungutan wisman agar yang datang adalah wisatawan berkualitas, Dispar Bali juga menanggapi usulan pembagian insentif untuk lembaga yang membantu, sebab Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dirancang untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam.

“Apapun usulan itu kami akan kaji lagi, karena kan harus mengubah peraturan daerah itu, karena perdanya peruntukannya untuk lingkungan dan budaya,” sambungnya menyikapi keinginan anggota DPRD Bali agar imigrasi dan kepolisian mendapat bagian. (kmb/balipost)

BAGIKAN