Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermasalah. Hal ini mengakibatkan sistem imigrasi terdampak. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, Kamis (20/6).

Ia mengatakan gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah. “Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo,” kata Silmy dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Program Prioritas

Silmy mengatakan Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.

“Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN,” tambahnya.

Silmy mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean di konter imigrasi.

“Datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean yang lebih lama di konter imigrasi. Disarankan tiga jam sebelum jadwal penerbangan,” pesan Dirjen Imigrasi.

Baca juga:  Imigrasi Perketat Pengajuan Paspor untuk Perempuan

Sebelumnya, berdasarkan pantauan ANTARA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang, sistem pengecekan imigrasi mengalami gangguan mengakibatkan penumpang yang baru datang dari luar negeri harus mengantre panjang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui unggahan di kanal Instagram resminya @ditjen_imigrasi, Kamis sore, menjelaskan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional Kominfo berdampak pada seluruh layanan keimigrasian.

Pusat Data Nasional tidak hanya diperuntukkan Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.

Baca juga:  Yoga "Tantric Full Body Orgasm" Heboh Lagi di Medsos, Imigrasi Bali Lakukan Penelusuran

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan informasikan jika sistem telah beroperasi kembali,” demikian unggahan Ditjen Imigrasi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *