GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menertibkan pembangunan villa di Desa Batuan dan Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Penertiban villa di Kecamatan Sukawati ini dikarenakan belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Minggu (23/6) mengatakan puluhan anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan villa yang belum memiliki izin di Sukawati. Ini meliputi satu villa di lokasi di Desa Batuan dan Singapadu Tengah.
Watha menjelaskan pengelola atau penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukkan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
Dipaparkannya, keberadaan villa tidak berizin di Sukawati ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Pemilik villa ini diberikan SP 1 dan menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan,” ucapnya.
Menurut Kasat Pol PP, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapan telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan,” tegasnya.
Made Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Sukawati. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa tidak berizin yang menyebabkan pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/balipost)