Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kiri) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian otomatis (autogate) setelah terdampak gangguan Pusat Data Nasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (23/6/2024). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah berangsur pulih setelah terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis (20/6). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Minggu (23/6).

Ia mengatakan pihaknya berupaya memberikan pelayanan dengan kombinasi manual dan digital. Pramella dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan dirinya meninjau layanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Dominasi Warga Terpapar Ada di 6 Zona Orange dan Luar Bali

Disebutkan, sebagian besar layanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai sudah mulai kembali beroperasi, seperti layanan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan. Selain itu, layanan imigrasi otomatis atau autogate juga berangsur pulih.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai masih menerapkan kombinasi layanan manual dan digital.

“Itu dilakukan untuk meminimalkan antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani dengan baik,” ucapnya.

Baca juga:  Soal "Travel Bubble," Ini Kata Menko Airlangga

Ia juga memastikan petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai telah disiagakan untuk melayani para pengguna jasa dengan maksimal sehingga proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lancar dan mencegah antrean panjang.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama gangguan sistem. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem keimigrasian secara menyeluruh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Pramella.

Sebelumnya, sistem keimigrasian di seluruh Indonesia mengalami gangguan akibat terjadinya permasalahan pada PDN.

Baca juga:  Gubernur Segera Konsolidasi Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi

Gangguan itu berdampak pada terhambatnya layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.

“Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN