DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh JPU I Made Pasek Budiawan bersama JPU Triarta, terdakwa dugaan korupsi bibit sapi, Ir. K. Rawi Adnyani, Selasa (20/3) diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.
Dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukumnya Prof. Dr. Suhandi, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Dan, jika majelis hakim punya pendapat lain, terdakwa mohon hukuman yang seringannya.
Pihak terdakwa menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Atas permintaan itu, JPU dari Kejari Jembrana akan menjawab pledoi pihak terdakwa dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya, Ir. K. Rawi Adnyani, yang didakwa dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Program Pertanian Terpadu, dituntut 1,5 tahun. Adnyani yang merupakan Direkteris CV. Duta Karya Raya (DKR) dinyatakan bersalah. Yakni melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Oleh karenanya, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atau 1,5 tahun. Di samping itu, terdakwa yang tidak menjalani penahanan badan (fisik) itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 82 juta lebih. Namun, kata jaksa, terdakwa sudah sepenuhnya menitipkan uang sebagai akibat kerugian keuangan negara di kantor kejaksaan. (miasa/balipost)