Arak- Wayan Koster ketika mengajak wisatawan asing minum arak tradisional saat berkunjung ke Taman Soekesada Ujung. Koster meminta pemerintah Karangasem menindak tegas pembuat arak berbahan baku gula pasir. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Produksi arak berbahan baku gula yang diproduksi masyarakat kian bertambah di Kabupaten Karangasem. Kondisi itu dinilai dapat merugikan petani yang membuat arak tradisional berbahan baku tuak.

Menyikapi kondisi ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, I Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem melakukan tindakan tegas untuk memberangus keberadaan arak berbahan dasar gula pasir tersebut.

Koster mengatakan, dengan peredaran arak berbahan baku gula pasir itu cukup meresahkan dan dinilai berpotensi mematikan keberlangsungan petani arak berbahan dasar tuak (nira) di Kabupaten Karangasem. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah Karangasem untuk menindak tegas petani yang membuat arak berbahan gula tersebut. “Harus tindak tegas, itu merugikan citra arak tradisional disamping berdampak tidak baik bagi kesehatan penggunanya,” pinta Koster.

Baca juga:  Di Jembrana, Ada Tujuh Zona Merah Rabies

Menurut Koster, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk memproduksi arak, tetapi dalam pembuatan arak agar memperhatikan serta mengikuti ketentuan yang diatur didalam Pergub Bali yang mengatur hal tersebut. “Saya minta kepada pak Bupati Karangasem untuk menindak tegas pembuat arak gula ini,” imbuh Koster.

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana menjelaskan, kala pihaknya langsung memerintahkan Diskoperindag untuk turun dan menggencarkan sosialisasi terkait arak tradisional ini. Apabila nantinya ditemukan melanggar ketentuan pasti akan ditindak secara tegas nantinya. “Kami sudah perintahkan diskoperindag untuk turus sosialisasi terkait arak tradisional ini, kalo melanggar akan ditindak secara tegas, ” kata Gede Dana. (Eka Parananda/Balipost).

Baca juga:  Pemerintah Usulkan Perubahan Beberapa Substansi RKUHP
BAGIKAN