Petugas mengecek kendaraan dalam operasi gabungan di pintu masuk Bali, Gilimanuk, Selasa (25/6) dini hari. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) dan kendaraan pariwisata terjaring operasi gabungan di pintu masuk Bali, Gilimanuk, Selasa (25/6) dini hari. Razia melibatkan petugas gabungan dari Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Polres Jembrana, dan Dinas Perhubungan Jembrana ini menyasar angkutan pariwisata dan AJAP yang masuk Bali dari Jawa.

Dari 89 kendaraan yang diperiksa, 63 kendaraan terjaring razia baik travel dan angkutan pariwisata karena tidak laik jalan serta tidak memiliki berkas yang lengkap.

Baca juga:  Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Kepala Seksi Lalin BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini mengatakan operasi gabungan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kelaikan kendaraan yang melintas di Pulau Bali. Termasuk kendaraan pariwisata yang sering lalu lalang masuk Bali juga ditertibkan.

Ada 31 angkutan pariwisata ditilang oleh BPTD karena pemberkasan tidak lengkap dan tidak laik jalan. Empat angkutan pariwisata ditilang polisi karena pelanggaran lalu lintas dan 28 AJAP ditilang karena pemberkasan tidak lengkap.

Baca juga:  Karena ini, Pembobol Travel Belum Sempat Tukar Uang Asing

Widyastini mengimbau kepada para pengemudi khususnya angkutan pariwisata agar selalu memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang. Meskipun angkutan rombongan wisata, kelaikan kendaraan sangat penting.

“Pastikan semua komponen kendaraan dalam keadaan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Ini demi keselamatan dan kenyamanan para penumpang serta kelancaran arus lalu lintas di Bali,” ujar Widyastini.

Diharapkan dengan operasi gabungan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi angkutan pariwisata dan AJAP. Sehingga pengemudi maupun pemilik kendaraan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraannya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dua Sopir Travel Divonis Enam Bulan Penjara
BAGIKAN