DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas tahun 2014.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6), ketiga tersangka ini adalah Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke atau MRB, Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada 2012 hinfga 2018, Anjar Sulistiyono atau AR dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta atau WW.

Baca juga:  Ini, Kasus yang Sebabkan Menteri Edhy Ditangkap KPK

Asep dalam keterangan persnya yang dipantau di kanal YouTube KPK RI dari Denpasar mengatakan kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada 2013. Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas. “Padahal lelangnya belum berlangsung tapi sudah ada pemenangnya,” ungkap Asep.

Baca juga:  Dilatih, Tim Polwan Pengawal Khusus VVIP

Dalam penyidikan perkara ini KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

Baca juga:  Imigrasi Deteksi Syahrul Yasin Limpo Sudah Masuk Indonesia

Dugaa korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI pada periode tahun 2012 hingga 2018 itu berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (Diah Dewi/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN