Putu Gede Darma Putra. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana badan usaha milik desa (BUMDes) Jayagiri, di Desa Subaya, Kintamani. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan berkaitan kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra mengatakan, tiga saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terdiri dari Perbekel dan pengawas BUMDes Jayagiri. Mereka dimintai keterangan oleh pihaknya belum lama ini. “Kasus ini baru naik ke penyidikan. Belum ada sebulan,” ungkapnya ditemui di Kejari Bangli, Selasa (25/6).

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Dikatakan, kasus tersebut ditangani setelah adanya laporan masyarakat. Usaha yang dikelola BUMDes Jayagiri tidak jalan disinyalir karena ada dana yang disalahgunakan.

BUMDes Jayagiri punya dua bidang usaha yakni simpan pinjam dan penggemukan sapi. Penyalahgunaan dana disinyalir ada pada unit usaha simpan pinjam. Perkiraan sementara kerugiannya Rp 200 juta. “Ada kemungkinan lebih dari itu. Masih kami perdalam,” terangnya.

Disampaikan bahwa saat ini BUMDes Jayagiri sudah tidak aktif. BUMDes tersebut tidak beroperasi sejak 2021. (Dayu Swasrina/Balipost)

Baca juga:  Peningkatan Produksi Kakao di Tabanan Terbentur Peremajaan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *