Petugas mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber internasional di Marga, Tabanan pada Rabu (26/6). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Bais TNI, Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai, Buleleng, dan Dirjen Imigrasi Pusat melaksanakan sidak di sebuah villa, Marga, Tabanan pada Rabu (26/6).

Operasi ini mengungkap kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) dari China, Malaysia, dan Taiwan. Mereka diduga terlibat dalam sindikat internasional skimming dan penipuan online.

Dalam operasi itu diamankan ribuan HP yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan siber mereka.

Baca juga:  Ditarget, Usaha Penggilingan Padi di Selemadeg Beroperasi Pertengahan Desember

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, Kamis (27/6), membenarkan adanya pengungkapan kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Tabanan tepatnya di Sekwilkum Marga. “Benar ada laporan tentang pengungkapan kasus dugaan skimming di sebuah villa di Marga,” ucapnya singkat, Kamis (27/6)

Jumlah yang diduga sebagai pelaku sindikat internasional skimming dan penipuan online itu berjumlah 103 WNA. Terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

Ia mengatakan dalam operasi itu, tim gabungan berhasil mengamankan 2.500 HP dari berbagai merek. Diduga ribuan HP ini digunakan untuk kegiatan skimming.

Baca juga:  Abrasi Gilimanuk Ditangani Tahun Ini

 

Mereka diduga melakukan penipuan online di negaranya dan menggunakan server di Bali. Sementara pemilik villa sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas di akomodasi itu.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik vila merupakan warga negara asing yang sudah meninggal. Pengoperasian villa dilakukan oleh pacar almarhum.

Villa itu disewa seorang WNI asal Jakarta berinisial A yang tinggal di Sanggulan, Tabanan. Aparat kepolisian masih belum bisa menghubungi A.

Baca juga:  Menteri Siti Nurbaya Terima Tongkat Estafet WWF X, Digelar di Bali pada 2024

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim merilis pihaknya berhasil membekuk 103 WNA di sebuah villa berlokasi di Marga, Tabanan. Diduga para WNA ini melakukan tindakan kejahatan siber.

Silmy menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu (26/6).

Mereka akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN