Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (BP/yud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK se-Bali telah dibuka secara online, sejak Rabu, 19 Juni 2024. Menariknya, hingga kini belum ada laporan pelanggaran terkait PPDB ini. Hal ini dikatakan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kamis (27/6).

Diungkapkan bahwa sejauh ini Ombudsman Bali belum ada menerima laporan terkait penyelenggaraan PPDB di Provinsi Bali dari jenjang pendidikan dasar hingga SMA/SMK. Meski demikian pihaknya mengaku terus melakukan monitoring dan siap menerima pengaduan atau masukan dari masyarakat bila menemukan adanya pelanggaran.

Dikatakan sejauh ini memang ada sejumlah orang tua siswa yang mencari informasi kerena belum jelasnya proses atau sistem penerimaan siswa melalui 3 jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, jalur afiliasi (siswa miskin ekstrem), jalur zonasi, jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

Baca juga:  Disdikpora Jembrana "Warning" Kepsek : Jangan Ada Pungli PPDB

Untuk itu pihaknya berharap agar sosialisasi lebih digencarkan sehingga masyarakat tidak kebingungan karena tidak tahu sistem pendaftaran. Pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah di kabupaten/kota.

Tim secara bergilir melakukan pemantauan sambil mencari informasi untuk mengetahui kendala-kendala terkait dengan bagaimana proses PPDB. Untuk itu, Ombudsman mendorong agar Dinas Pendidikan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait PPDB, karena banyak orangtua siswa yang belum memahami sistemnya.

“Kami melihat sosialisasi yang sangat terbatas terkait PPDB, jadi kita juga mendorong mereka untuk mengintens sosialisasi kemudian juga mendorong pembentukan posko-posko yanya bukan hanya untuk menampung pengaduan, tapi juga tempat memperoleh informasi. Sekarang sudah dibentuk posko di dinas-dinas dan sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Baca juga:  Piala Presiden 2024 Siap Digelar, Salah Satu Venuenya di Stadion Dipta

Lebih lanjut dikatakan Ombudsman sudah melakukan pengawasan sejak dari awal pra-PPDB, kemudian saat proses PPDB ini ada keluhan dari masyarakat mereka sulit mengakses sistem. Ada juga kesalahan masyarakat memasukkan berkas.

Terkait hal ini sudah disikapi dinas dengan memberikan perpanjangan waktu. Selain itu sejumlah masyarkat juga berkonsultasi terkait jalur prestasi khususnya yang menggunakan partisipasi dalam Pesta Kesenian Bali (PKB).

“Aturan sebelumnya harusnya menggunakan sertifikat 2 tahun terakhir yaitu 2022 dan 2023. Namun untuk tahun ini diberikan kemudahan dengan menggunakan surat keterangan ikut berpartisipasi dalam PKB 2024, karena pelaksanaan PKB 20024 masih berlangsung sehingga sertivikat belum diterbitkan,” ucapnya.

Baca juga:  Tujuh Pelaku Pemalsuan Suket Rapid Tes di Gilimanuk Mulai Disidangkan

Ia mengatakan hal tersebut merupakan klarifikasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Puncaknya saat pengumuman PPDB, biasanya saat pengumuman ini lah yang mulai terjadi kisruh, karena tiba-tiba ada penggelembungan jumlah siswa dari jatah yang ditetapkan. Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak mencari-cari cara untuk meloloskan siswanya yang tidak memenuhi 3 kriteria tersebut di atas.

Biasanya ada yang mencari cara dengan menitip nama di kartu keluarga, memalsukan piagam penghargaan atau cara lainnya. “Nah sebenarnya yang bikin kisruh itu, ya masyarakat. Jadi saya harap masyarakat lebih mematuhi aturan,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *