Lima WN asal Taiwan dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap 103 orang WN asal Taiwan, Kanwil Kemenkumham Bali, rupanya tidak selesai menangani WNA asal negara tersebut. Melalui, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, lima orang WN Taiwan dideportasi dari Bali atas dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian.

“Bisa dipastikan bahwa ke lima WNA asal Taiwan itu bukan bagian dari yang 103 orang,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (29/6).

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai, Musnahkan 2.029 Cap Versi Lama

Mereka yang diusir dari Bali adalah berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Alasan pendeportasian karena mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.

“Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca juga:  Meneguhkan Ekonomi Kebudayaan Bali

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegas Pramella.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum. (Miasa/balipost)

Baca juga:  KPU Karangasem Tetapkan DPT Pilgub 376.752 Pemilih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *