Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7). Dalam raker itu terungkap ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 per 31 Mei.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan 100 orang tersangka itu berasal dari 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang telah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, ada juga proses hukum tindak pidana korupsi yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca juga:  Memastikan Integritas Penegakan Hukum

“Ada 93 kegiatan penyidikan, 53 penuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi,” kata Nawawi saat memaparkan laporannya.

Dalam paparannya, jumlah perkara tertinggi yang ditangani KPK selama 2024 itu soal tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa, yakni sebanyak 43 perkara dari perkara keseluruhan.

Kemudian dari 100 tersangka secara keseluruhan, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pejabat negara, mulai dari eselon I hingga eselon IV.

Baca juga:  Terhimpit Beban Ekonomi, Pria Asal Sumba Nekat Curi Tas

“Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi penindakan,” kata dia.

Selain itu, Nawawi juga menyampaikan selama tahun 2024 ini, KPK telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar, berdasarkan data per 31 Mei.

Dari jumlah tersebut, pengembalian yang paling besar berasal dari uang pengganti.

Sejauh ini, menurutnya, tren peningkatan pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK mengalami peningkatan pada tahun 2021 hingga 2022. Namun, pada tahun 2023, angka pengembalian kerugian negara mengalami penurunan.

Baca juga:  Terkait Pungli di Rutan KPK, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai

Dia menjelaskan bahwa fokus pemberantasan korupsi oleh KPK dititikberatkan kepada lima sektor, yakni korupsi terkait sumber daya alam, dunia bisnis, korupsi politik, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

“KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya,” kata dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN