Anggota Dewan Pers Totok Suryanto (dua kiri) saat konferensi pers terkait dengan kebakaran rumah wartawan Tribata TV Sempurna Pasaribu di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pers meminta pengusutan tuntas kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (2/7) mengatakan diperlukan pembentukan tim investigasi bersama. “Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” katanya.

Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ). “Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” sambung Totok.

Baca juga:  Bulan Kemerdekaan Diawali Zikir Kebangsaan di Istana 

Di sisi lain, Dewan Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Dijelaskan Totok bahwa tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

Baca juga:  Diingatkan, Pemberitaan Pemilu Utamakan Kepentingan Rakyat

“Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI,” kata dia.

Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).

Baca juga:  Desa Adat Sarimertha Kukuhkan Awig-awig Tata Pelaksanaan Panca Yadnya

Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” ujar Totok. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *